Artikel Terbaru

Laboratorium & Preparasi: Lebih Dekat Dengan “Mata” Pergerakan Operasional Bisnis Tambang

20 Mei 2024

WAWONII, 20 Mei 2024 - Proses bisnis pertambangan nikel di Pulau Wawonii yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak bisa dilepaskan dari kredibilitas performa dan ketelatenan Divisi Laboratorium & Preparasi. Berada dalam struktur Departemen Mine Ore Control (MOC) dan koordinatif dengan Departemen Operation, divisi ini memiliki peran penting dalam mengawal pengendalian mutu produktif ore nikel.

Laboratorium & Preparasi Superintendent, Budi Setyawan menjelaskan bahwa alur kerja tim ini dimulai dengan menerima dan memproses sampel, mulai dari preparasi, laboratorium, pengolahan data hingga pada tahapan pengiriman laporan.

“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan uji sampel ore nikel dengan metode Press Pellet menggunakan ED XRF kepada pelanggan internal PT GKP. Data hasil uji biasanya digunakan sebagai informasi pendukung guna kepentingan penambangan, mulai dari kepentingan eksplorasi, Grade Control & Quality Control, hingga kepentingan penjualan ore (Shipment),” jelas Budi.

Menurutnya, Divisi Laboratorium & Preparasi ini wajib mengutamakan kepuasan pelanggan dengan memenuhi segala kebutuhannya, yang mana salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan memberikan Jaminan Data Analisa (Quality Assurance Assay) yang akurat, presisi dan tepat waktu.

“Seperti pengerjaan dan pelaporan data assay Eksplorasi yang telah dilengkapi dengan data Certified Refference Material (CRM), pengerjaan duplikasi sampel, dan monitoring kontaminasi (sample blank). Lalu, pengerjaan sampel dari Tim Grade Control (GC) yang dilakukan khusus menggunakan metode Mine Rush Assay Laboratory (MRAL). Dan lain sebagainya,” urainya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kemampuan kapasitas pengujian di Divisi Laboratorium & Preparasi bisa mencapai 200-250 sampel per hari. Hal tersebut teraplikasi dengan dukungan kelayakan peralatan, mesin, fasilitas, dan pengelolaan Laboratorium & Preparasi, termasuk Instrumen WD XRF Epsilon 4 dan sistem kalibrasi peralatan dan monitoring rutin QA QC dengan menggunakan Certified Refference Material (CRM)-OREAS Australia.

“Seluruh kelengkapan fasilitas, sistem, dan standar pengujian disini telah ditetapkan dan dijalankan dalam Standard Operational Procedure (SOP) yang mengacu kepada Standar Internasional Japanese Industrial Standard (JIS) M-8109-1996 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 13-3496-1994, sebagaimana tertuang dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara Pasal 28 yang tertuang juga dalam RKAB PT GKP Tahun 2024-2026,” tegas Budi dalam menetapkan standar kinerjanya.

Budi Setyawan menerangkan jika ke depannya, inovasi layanan Laboratorium & Preparasi tetap berpijak pada menjaga dan meningkatkan terus aspek kepuasan pelanggan dengan lebih memaksimal sumber daya yang ada.

“Dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan harapan terbaru dari kebutuhan pelanggan kami, maka kesiapan inovasi harus juga mengikuti perkembangan teknologi, proses, metode dan sistem yang terstandarisasi, semisal seperti Akreditasi KAN-ISO 17025:2017 (Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi),” terangnya.


Rehabilitasi DAS di Konkep dan Konsel, PT GKP: Harus Berdampak dan Berkelanjutan

15 Mei 2024

WAWONII, 15 Mei 2024 – Dalam rangka merealisasikan komitmen pengelolaan lingkungan dan upaya menjaga stabilitas ekosistem lingkungan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak hanya melakukan kegiatan reklamasi lahan di dalam area proyek penambangan, tetapi juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua area yang telah ditetapkan pemerintah di luar lahan konsesi.

Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK. 9333/MENLHK-PDASRH/KTA/DAS.1/11/2022 tanggal 1 November 2022 seluas 743 Hektar lahan rehabilitasi DAS. Pelaksanannya tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) seluas 389,60 Hektar dan Kabupaten Konawe Selatan seluas 353,40 Hektar.

Superintendent Department Environment & Forestry PT GKP, Budi Santoso menerangkan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini yang juga berjalan bersamaan saat ini dengan pelaksanaan program reklamasi PT GKP di area penambangan.

“Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” terangnya.

Dirinya juga memastikan jika pelaksanaan rehabilitasi DAS ini juga memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan, yaitu sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).

“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Budi.

“Dan pada akhirnya, salah satu indikator keberhasilannya adalah masyarakat sekitar dapat menikmati keberhasilan tanaman yang telah tumbuh, seperti tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) atau buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dinikmati hasilnya setiap saat oleh masyarakat, tentu dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah setempat,” lanjutnya.

Dalam prosesnya ini, PT GKP juga berkolaborasi dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis pelaksanaan pekerjaan penanaman di lapangan. Keduanya juga terlibat dalam penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Penanaman Rehabilitasi DAS dan ditargetkan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS kepada pemerintah akan dilakukan di akhir tahun ke-3 (P2) pelaksanaan penanaman.

Sementara itu, KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep yang sempat melakukan kunjungan lapangan dalam rangka meninjau keberlangsungan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di Pulau Wawonii pada tahun lalu (26/11/23), juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh baik dan layak menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH pada tahun ini.

“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, H. Afdal Azis.