Berita Terkini

Tanggung Jawab Lingkungan PT GKP di Wawonii Tetap Berlanjut Tanpa Kompromi

25 November 2025

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban Lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, manajer strategic communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan. Program dalam menjalankan reklamasi dan pasca tambang tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, Justru ini merupakan fase transisi dimana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,” ujar Hendry.

PT GKP memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisi untuk menjamin objektivitas hasil. Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna. Lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan dan pemantauan kualitas air dan laut.

Hendry menambahan bahwa seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari banyak kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.


Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hal yang serupa. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP, untuk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak tanah yang di atasnya. Jadi, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH. Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan posisi bahwa perusahaan tetap memiliki tanggung jawab pemulihan lingkungan dan penyelesaian kewajiban sosial meski dalam kondisi operasional tanpa IPPKH.


Reklamasi dan Revegetasi Tetap Berjalan

Hingga saat ini, Departemen Environment PT GKP juga tengah melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan menggunakan bibit tanaman yang diperoleh dari kawasan nursery perusahaan untuk mendukung tahapan revegetasi secara berkelanjutan. Jenis tanaman yang digunakan terdiri dari kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.

“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem dapat cepat kembali seperti kondisi asalnya,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh.

Selain revegetasi, PT GKP juga sedang menjalankan penataan lahan di area bekas tambang menggunakan beberapa alat berat. Penataan ini merupakan tahapan awal reklamasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kontur tanah agar aman dan stabil. Proses tersebut meliputi grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembangunan sistem drainase untuk mencegah erosi dan potensi longsor.

“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dulu sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” urai Badrus.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Sumber: Sorot Sultra

Berhenti Berproduksi, PT GKP Serahkan Fasilitas Komputer Pertama ke SMAN 2 Wawonii Tenggara

18 November 2025

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali menunjukkan komitmennya kepada masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang pendidikan yang dijalankan secara konsisten, meski aktivitas operasi produksi perusahaan saat ini tengah terhenti.

Pada akhir pekan lalu, Sabtu (15/11), perusahaan menyerahkan tiga unit komputer lengkap dan satu unit printer kepada SMAN 2 Wawonii Tenggara. Bantuan tersebut menjadi fasilitas komputer pertama yang dimiliki sekolah tersebut dan diharapkan dapat menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, khususnya literasi digital dan penguatan kompetensi akademik siswa. Penyerahan dilakukan langsung oleh Departemen External Relations PT GKP, dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, jajaran guru, Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Wawonii Tenggara, serta perwakilan masyarakat setempat.

Kepala SMAN 2 Wawonii Tenggara, Jabal Nur, menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan PT GKP. Menurutnya, perangkat komputer dan printer tersebut sangat membantu sekolah yang selama ini belum memiliki sarana teknologi informasi untuk mendukung proses belajar mengajar.

“Alhamdulillah, pada hari ini, telah diserahkan sebuah komputer dengan kelengkapan lainnya seperti printer, CPU, dan lain-lain. Ini juga merupakan salah satu kolaborasi mitra stakeholder sesuai visi misi sekolah. Bantuan ini sangat membantu bagi kami, terutama siswa-siswi dan Dewan Guru untuk kepentingan administrasi dan bagi siswa dalam menghadapi tes kemampuan akademik ke depannya,” ungkap Jabal Nur.

Apresiasi juga datang dari Ketua Komite SMAN 2 Wawonii Tenggara, Asman, yang menilai bantuan tersebut memiliki nilai strategis bagi pelayanan pendidikan dan perkembangan kemampuan siswa.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada PT GKP. Saya berharap kerja sama yang baik antara PT GKP dengan komite dan para guru dapat terus terwujud dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dari sisi masyarakat, bantuan ini dipandang sebagai peluang penting bagi siswa yang selama ini hanya mengenal komputer melalui teori. Tokoh masyarakat Desa Mosolo, Aderman, menilai bantuan ini sebagai langkah penting dalam membuka akses literasi digital bagi siswa.

“Kami sangat berterima kasih kepada perusahaan yang memberikan perangkat fasilitas penunjang pendidikan ini. Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, yang tadinya anak-anak hanya tahu teori saja, kini mereka di sekolah ini bisa belajar mengoperasikannya (komputer),” ucapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan bahwa komitmen sosial tetap menjadi prioritas meskipun operasional tambang belum kembali berjalan. PT GKP menekankan bahwa kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab pada pembangunan daerah adalah hal yang tidak boleh berhenti.

“Meskipun perusahaan sedang tidak berproduksi, komitmen kami terhadap masyarakat Wawonii tidak pernah kami hentikan. Bantuan fasilitas ini merupakan bagian kecil dari tanggung jawab kami dalam mendukung pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Wawonii. Kami ingin memastikan bahwa program pemberdayaan dan CSR tetap berjalan nyata, bukan hanya kata-kata,” ujar Supervisor CSR PT GKP, Sahib.


Sumber: Telisik