Sebagai salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (GKP)
menyebut diri sebagai perusahaan taat hukum, peduli, serta patuh dengan
semua kewajiban di bidang pertambangan, khususnya di aspek lingkungan dan
kehutanan.
“Kami minta semua pihak sabar dan tidak serta merta asal menuduh, serta
memberikan persepsi yang keliru tentang perusahaan. Sebagaimana yang
ditudingkan di beberapa pemberitaan belakangan ini, tanpa melihat fakta di
lapangan,” demikian disampaikan GM External Relations PT GKP, Bambang
Murtiyoso beberapa waktu lalu.
Bambang menjabarkan, dari aspek lingkungan, PT GKP baru saja meraih nominasi
Proper Calon Kandidat Hijau. Proper Hijau merupakan penilaian dari
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dimana ini menjadi
indikator perusahaan sudah taat pada semua ketentuan di bidang lingkungan.
Melalui penilaian tersebut lanjut dia, menegaskan bahwa PT GKP dianggap
berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, baik di area tambang
ataupun wilayah sekitarnya.
“Penilaian ini tentunya tidak sembarangan. Ada tim dari Dinas Lingkungan dan
Kementerian yang datang menilai. Cakupan penilaiannya meliputi aspek
lingkungan yang dipersyaratkan antara lain; tata kelola lingkungan, tata
kelola air limpasan tambang, tata kelola nursery untuk revegetasi dan
reklamasi, pembuatan dan pengelolaan settling pond beserta improvisasinya,
yang semuanya termonitor dan terkendali dengan baik,” jelasnya.
Hal ini kata Bambang, karena PT GKP selalu mengikuti kaidah Good Mining
Practice. Ini adalah bukti nyata bila PT GKP sangat taat dalam kinerja
lingkungan dan sangat mematuhi kaidah lingkungan sebagaimana ditetapkan.
Tak hanya itu, Ketua Umum Asosiasi Mikoriza Indonesia (AMI), Prof. Dr. Ir.
Hj. Husna, MP juga menyampaikan bahwa PT GKP adalah salah satu contoh nyata
keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dapat menjaga keseimbangan
lingkungan di tengah aktivitas pertambangan nikel.
“Faktanya, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, yang
dalam hal ini adalah PT GKP, terus bekerja sama dan berkolaborasi untuk
menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan di Pulau Wawonii. Semua pihak
memastikan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan sekitar,” terang Prof.
Husna.
Lebih jauh, Bambang Murtiyoso kembali menegaskan, bahwa PT GKP juga telah
dinobatkan oleh BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan)
sebagai pembayar PNBP paling tertib se-Sulawesi Tenggara. Begitu juga dengan
Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Makassar, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyebutkan, bahwa perusahaan ini telah
memenuhi kewajiban pembayaran PSDH-DR dengan tertib, tepat waktu sesuai
ketentuan, serta tidak menunggak.
Saat ini, PT GKP juga tengah mengimplementasi program Rehabilitasi DAS
(Daerah Aliran Sungai). Sampai November 2024 ini saja, PT GKP telah
melakukan tanggungjawab Rehab DAS seluas 643 hektare dari total 743 hektare.
Dengan rincian, untuk Blok Konawe Selatan (Baito dan Watudemba) seluas 304
hektare dan Blok Konkep (Langara, Lampeapi dan Butuea) seluas 329 hektare.
Program ini diperkirakan mencapai target 100 persen pada November 2027, di
bawah kontrol dan pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan DLH
Kabupaten Konkep.
Terkait pembatalan IPPKH PT GKP, Bambang menilai agar jangan disalahartikan
seolah PT GKP lalai atas kewajibannya kepada negara.
“Itu sangat keliru, karena IPPKH yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut
adalah produk dari negara dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada di bidang kehutanan, dimana IPPKH memberikan
Izin kepada PT GKP untuk mengelola kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan
bijih nikel,” tegasnya.
“Saat ini, kami sedang menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Peninjauan
Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak
agar bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas
Bambang
Bambang juga menegaskan, bahwa terlepas dari proses hukum yang tengah
berjalan, tetapi perusahaan memastikan bahwa akan terus memenuhi
kewajibannya, khususnya dari sisi pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.
Sementara terkait tuduhan pencemaran lingkungan apalagi sampai menimbulkan
penyakit kulit, dia juga turut membantah hal tersebut. Dia menjelaskan,
sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan langsung dari warga
tentang keluhan tersebut dan juga tidak ada laporan resmi yang masuk baik
dari Puskesmas Roko-Roko Raya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe
Kepulauan.
“Hingga kini, kami juga terus menjalankan Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat yang beberapa di antaranya adalah memberikan bantuan
pengobatan gratis yang kami gelar setiap tahunnya, lalu ada pula pemberian
makanan tambahan untuk balita agar pertumbuhan gizinya baik tetap baik dan
sehat,” pungkas Bambang.
Sumber: Telisik.id