Berita Terkini

...
PT GKP dan BBPVP Makassar Gelar Pelatihan Operator Alat Berat Bagi Warga Lingkar Tambang
31 Agustus 2024

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kementerian Ketenagakerjaan RI Makassar, mengadakan pelatihan operator alat berat jenis excavator.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di lokasi PT GKP site Wawonii ini, fokus pada warga masyarakat lingkar tambang. Kegiatan kali ini berlangsung sejak tanggal 26 Agustus sampai 8 September 2024.

“Pelatihan ini akan melibatkan warga lingkar tambang usia produktif antara 18 sampai 30 tahun. Pada tahap pertama, peserta yang ikut pelatihan sebanyak 32 orang,” kata Frans da Lopez, CSR Supervisor PT GKP.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelatihan ini adalah bagian dari Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga masyarakat sekitar memiliki skill atau kemampuan dalam mengoperasikan alat berat.

Program pelatihan ini merupakan sinergi antara BBPVP (sebelumnya lebih dikenal dengan nama (Balai Latihan Kerja/BLK) dan CSR PT GKP, dalam menjalankan program dunia usaha dunia industri (DUDI).

“Dengan modal pelatihan yang didapatkan nantinya bisa memberi kesempatan mereka untuk bekerja, baik di sektor pertambangan maupun sektor lain, apakah itu di Wawonii ataupun daerah lain,” harapnya.

Jasper Chang, Deputi General Manager Produksi mengatakan, kegiatan pelatihan ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar, melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan operator alat berat excavator.

“Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, bisa menghasilkan tenaga terampil di bidang alat berat excavator dan membuka kesempatan mereka untuk bekerja baik di Wawonii ataupun di daerah lain,” ujarnya.

Kegiatan pelatihan tersebut diapresiasi Camat Wawonii Tenggara, Iskandar atas terselenggaranya kegiatan pelatihan ini. Kepada para peserta, dia berpesan agar serius dan tekun dalam mengikuti pelatihan. Sebab, kegiatan ini merupakan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian.

“Ini adalah bekal untuk kalian. Karenanya harus serius dan fokus dalam mengikuti pelatihan. Tenaga terampil dengan keahlian seperti operator alat berat, sangat dibutuhkan di berbagai bidang. Jadi jangan hanya mengejar sertifikat, tetapi harus bisa menyerap pengetahuan dengan baik dan benar,” ujarnya berpesan.

Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar, Dr. La Ode Haji Polondu mengatakan, kegiatan ini merupakan taylor made training DUDI, sebagai upaya untuk mengasah, meningkatkan kompetensi generasi muda angkatan kerja.

Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan, bisa menekan angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat terutama bagi generasi muda usia produktif.

“Pelatihan ini menjadi jalan bagi generasi muda untuk bekerja. Saat ini, keahlian menjadi tuntutan utama dalam dunia usaha dan industri. Karenanya, kita mencoba meramu pola pelatihan jangka pendek untuk menjangkau jangka panjang,” ucap dia.

“Terima kasih kepada PT GKP yang sudah membangun komunikasi, koordinasi dan berkolaborasi sekaligus berbagi peran sehingga kegiatan pelatihan ini bisa terselenggara dan semoga peserta pelatihan bisa langsung bekerja baik di PT GKP sendiri maupun di tempat lain,” harapnya.

Pelatihan selama 160 jam ini, dua instruktur dari BBPVP Makassar hadir memberikan pelatihan kepada para peserta baik secara teori maupun praktek. Kegiatan pelatihan menggunakan modul dan kurikulum dari BBPVP Makassar. Modul tersebut sudah dipergunakan di berbagai pelatihan yang sudah dilaksanakan.


Sumber: Sorot Sultra

Detail
...
Penuhi Keabsahan Legalitas, PT GKP Dorong Optimalisasi Pengapalan Komoditas Nikel
20 Agustus 2024

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan tidak ada permasalahan terkait legalitas dan perizinan pada proses pengiriman komoditas nikel.

Hal ini menjadi dasar bagi PT GKP untuk terus meningkatkan intensitas produksi dan memaksimalkan pengapalan pengangkutan hasil produksi bijih nikel dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangan persnya, Superintendent Shipping PT GKP, Fero Pamone menyampaikan, potensi pertumbuhan volume pengapalan diharapkan dapat terus meningkat dan memenuhi target hingga akhir tahun.

“Seluruh kelengkapan administrasi dan perizinan, baik terkait operasi pertambangan dan juga proses shipping PT GKP telah sesuai. Tentu hal ini mendasari kami untuk terus memaksimalkan pengangkutan hasil produksi,” jelasnya.

Perizinan yang telah dikantongi ini, lanjutnya, mencakup dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin lengkap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga izin terkait Penetapan Lokasi, Pembangunan, dan Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus). Seluruh perizinan ini pun resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.

Di samping itu, Fero menjelaskan, bahwa mulai dari proses pemindahan bijih nikel, pengangkutan, hingga pelepasan kapal menuju lokasi pengolahan, timnya memastikan semua standarisasi keselamatan kerja dan lingkungan tetap terpenuhi.

Dirinya juga menyatakan, komitmen PT GKP dalam mengoptimalkan pengapalan bijih nikel ini juga adalah bentuk dukungan penuh perusahaan terhadap kebijakan hilirisasi mineral Pemerintah Indonesia. Tentu di samping kontribusi perusahaan melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin dibayarkan PT GKP setiap tahunnya.

“Kita harus mendukung kelancaran (kebijakan) hilirisasi ini. Salah satunya adalah memastikan kelancaran distribusi bijih nikel ke proyek-proyek smelter pengolahan nikel,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas Kesyahbandaran Kab. Konkep, A. Rahman H. yang tengah melakukan pengawasan rutin ke jetty PT GKP, juga turut membenarkan status legalitas dari aktivitas pengapalan bijih nikel yang dilakukan oleh perusahaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak pernah ada isu mengenai kelengkapan izin administrasi pengapalan PT GKP.

“Disini seluruh legalitas sudah clear. Dalam artian, PT GKP telah memperoleh izin penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian dari Kementerian Perhubungan, yang telah kembali diperpanjang per Desember 2023 kemarin. Selain itu, perusahaan ini juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Rahman.

Ia turut menjelaskan, pihak Syahbandar turut memonitor ketat perihal kesiapan teknis dan administrasi menjelang keberangkatan kapal tongkang PT GKP. Sehingga, dapat dipastikan tidak akan ada isu atau pelanggaran yang berpotensi merugikan banyak pihak.

“Setiap berangkat kapal, PT GKP telah rutin melengkapi mulai urusan kewajiban pajak, urusan dokumen, hingga aspek keselamatan,” jelasnya.

“Tidak mungkin kami (Syahbandar) berada disini untuk mengawasi sebuah operasi yang ilegal. Jadi, bisa dipastikan seluruh kapal yang keluar dari PT GKP ini berstatus sah dan legal,” tuturnya di akhir wawancara langsung.


Sumber: Potret Sultra

Detail
...
Penuhi Seluruh Aspek Legalitas, Operasi Produksi PT GKP Berlandaskan Kepatuhan pada Regulasi
15 Agustus 2024

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan seluruh perizinan dan legalitas dalam melakukan operasi produksi pertambangan di Pulau Wawonii telah lengkap, sesuai aturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan yang sempat muncul di ranah publik karena PT GKP selama ini diduga beroperasi secara ilegal.

Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah menjelaskan, perusahaan dengan sangat terbuka menyediakan ruang untuk berbicara kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dirinya memahami pentingnya sosialisasi mengenai landasan hukum yang melegitimasi seluruh aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, menyadari masih banyaknya misinterpretasi dan kesalahpahaman yang terjadi.

“Saat ini, PT GKP telah memiliki perizinan lengkap dan aktif berdasarkan ketentuan di bidang pertambangan. Termasuk ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin lingkungan (termasuk AMDAL), hingga perizinan lain sebagai pendukung kegiatan produksi. Seluruh perizinan ini kata Made Fitriansyah, tentu telah melewati verifikasi dan persetujuan berjenjang dari level daerah hingga nasional oleh Kementerian/Lembaga yang terkait. Sehingga, PT GKP beroperasi secara sah dan legal secara hukum,” tegas Made (Kamis, 15/8/24).

Made Fitriansyah juga meluruskan isu seputar IPPKH yang dianggap telah kadaluarsa. dia menegaskan bahwa keputusan PT GKP saat ini untuk kembali beroperasi diambil setelah Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan dan memenangkan banding yang dilakukan PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait IPPKH. Sekaligus, putusan PTUN pada Januari 2024.

Ini berarti, tandas Made, telah membatalkan seluruhnya hasil sidang PTUN pada September 2023. Disamping soal IPPKH, PT GKP juga telah memenangkan tahapan sidang banding di PTUN Makassar dan sidang kasasi di MA terkait IUP.

“Seperti yang telah diketahui, memang benar hasil banding dan hasil kasasi gugatan terhadap IPPKH dan IUP PT GKP telah memenangkan pihak perusahaan. Keputusan ini sekaligus menjadi legitimasi, bahwa izin operasi tambang ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, sekarang operasi produksi perusahaan tentu berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

MK Izinkan pertambangan berjalan asal penuhi persyaratan. Sementara itu, keraguan legalitas PT GKP tidak berhenti pada urusan IPPKH, tetapi juga terkait putusan MK tentang interpretasi aturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K).

Terkait munculnya asumsi bahwa putusan MK sepenuhnya melarang dilakukannya pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kuasa Hukum PT GKP, Jhonatan Emanuel memastikan asumsi tersebut tidak benar.

Jhonatan menjelaskan, sudah jelas tertulis pada pertimbangan hukum Majelis Hakim MK bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Terjadi misinterpretasi di ruang publik, karena sebenarnya yang ditolak adalah permohonan uji materiil atas interpretasi UU PWP3K. Namun, dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah jelas bahwa MK sepakat menilai kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K,” jelas Jhonatan meluruskan soal hasil putusan MK.

Merujuk pada salinan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK, disampaikan bahwa adanya rumusan yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya” dalam norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan penambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang.

“Artinya, jika kondisi dimaksud tidak terpenuhi maka kegiatan penambangan mineral tersebut bukanlah merupakan kegiatan penambangan mineral yang dilarang berdasarkan Pasal 35 huruf k UU 27/2007,” tulis pertimbangan Majelis Hakim MK.

Selain itu, dalam pertimbangan tersebut, dijelaskan juga terkait salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang “diprioritaskan” untuk kepentingan. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘diprioritaskan’ dimaksud mengandung arti diutamakan atau didahulukan dari yang lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan lain di luar prioritas masih dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan.

“Sebab, kepentingan (di luar prioritas) tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” lanjut pertimbangan Hakim MK dalam salinan putusan sidang perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 lalu.

Oleh karena itu, aktivitas operasi PT GKP telah sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: Sorot Sultra

Detail

Tentang Kami

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam dan beroperasi di Indonesia. PT GKP sendiri bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral pengikutnya. Secara administratif, kegiatan operasi PT GKP berada di Pulau Wawonii, salah satu gugusan pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.



Perjalanan PT GKP

gkpnickel2

gkpnickel2 OPERASI KAMI gkpnickel2

Mengenal lebih dekat proses penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana di Site Wawonii secara lengkap, mulai dari proses land clearing sampai dengan stockpile

Selengkapnya
gkpnickel2

gkpnickel2 OPERASI KAMI gkpnickel2

Mengenal lebih dekat proses penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana di Site Wawonii secara lengkap, mulai dari proses land clearing sampai dengan stockpile

Selengkapnya

Kontak

Kirimkan Pertanyaan Anda

Your message has been sent. Thank you!

Ikuti Kami

Ikuti Kami