Berita Terkini

...
Penuhi Seluruh Aspek Legalitas, Operasi Produksi PT GKP Berlandaskan Kepatuhan pada Regulasi
15 Agustus 2024

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan seluruh perizinan dan legalitas dalam melakukan operasi produksi pertambangan di Pulau Wawonii telah lengkap, sesuai aturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan yang sempat muncul di ranah publik karena PT GKP selama ini diduga beroperasi secara ilegal.

Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah menjelaskan, perusahaan dengan sangat terbuka menyediakan ruang untuk berbicara kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dirinya memahami pentingnya sosialisasi mengenai landasan hukum yang melegitimasi seluruh aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, menyadari masih banyaknya misinterpretasi dan kesalahpahaman yang terjadi.

“Saat ini, PT GKP telah memiliki perizinan lengkap dan aktif berdasarkan ketentuan di bidang pertambangan. Termasuk ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin lingkungan (termasuk AMDAL), hingga perizinan lain sebagai pendukung kegiatan produksi. Seluruh perizinan ini kata Made Fitriansyah, tentu telah melewati verifikasi dan persetujuan berjenjang dari level daerah hingga nasional oleh Kementerian/Lembaga yang terkait. Sehingga, PT GKP beroperasi secara sah dan legal secara hukum,” tegas Made (Kamis, 15/8/24).

Made Fitriansyah juga meluruskan isu seputar IPPKH yang dianggap telah kadaluarsa. dia menegaskan bahwa keputusan PT GKP saat ini untuk kembali beroperasi diambil setelah Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan dan memenangkan banding yang dilakukan PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait IPPKH. Sekaligus, putusan PTUN pada Januari 2024.

Ini berarti, tandas Made, telah membatalkan seluruhnya hasil sidang PTUN pada September 2023. Disamping soal IPPKH, PT GKP juga telah memenangkan tahapan sidang banding di PTUN Makassar dan sidang kasasi di MA terkait IUP.

“Seperti yang telah diketahui, memang benar hasil banding dan hasil kasasi gugatan terhadap IPPKH dan IUP PT GKP telah memenangkan pihak perusahaan. Keputusan ini sekaligus menjadi legitimasi, bahwa izin operasi tambang ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, sekarang operasi produksi perusahaan tentu berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

MK Izinkan pertambangan berjalan asal penuhi persyaratan. Sementara itu, keraguan legalitas PT GKP tidak berhenti pada urusan IPPKH, tetapi juga terkait putusan MK tentang interpretasi aturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K).

Terkait munculnya asumsi bahwa putusan MK sepenuhnya melarang dilakukannya pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kuasa Hukum PT GKP, Jhonatan Emanuel memastikan asumsi tersebut tidak benar.

Jhonatan menjelaskan, sudah jelas tertulis pada pertimbangan hukum Majelis Hakim MK bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Terjadi misinterpretasi di ruang publik, karena sebenarnya yang ditolak adalah permohonan uji materiil atas interpretasi UU PWP3K. Namun, dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah jelas bahwa MK sepakat menilai kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K,” jelas Jhonatan meluruskan soal hasil putusan MK.

Merujuk pada salinan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK, disampaikan bahwa adanya rumusan yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya” dalam norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan penambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang.

“Artinya, jika kondisi dimaksud tidak terpenuhi maka kegiatan penambangan mineral tersebut bukanlah merupakan kegiatan penambangan mineral yang dilarang berdasarkan Pasal 35 huruf k UU 27/2007,” tulis pertimbangan Majelis Hakim MK.

Selain itu, dalam pertimbangan tersebut, dijelaskan juga terkait salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang “diprioritaskan” untuk kepentingan. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘diprioritaskan’ dimaksud mengandung arti diutamakan atau didahulukan dari yang lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan lain di luar prioritas masih dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan.

“Sebab, kepentingan (di luar prioritas) tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” lanjut pertimbangan Hakim MK dalam salinan putusan sidang perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 lalu.

Oleh karena itu, aktivitas operasi PT GKP telah sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: Sorot Sultra

Detail
...
Kepala Bappeda Konkep: Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
13 Agustus 2024

Investasi selama ini menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan perekonomian di suatu daerah, seperti di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Selasa, 13/8/2024).

Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Konawe Kepulauan tak lepas dari dukungan warga terhadap hadirnya investasi di kabupaten dengan julukan pulau kelapa itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan, Safiuddin Alibas, S.P., M.E mengungkapkan, geliat ekonomi masyarakat Konawe Kepulauan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Kepulauan mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, angka kemiskinan menurun, jumlah kesempatan kerja meningkat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami pertumbuhan.

Menurut Safiuddin, investasi pertambangan menjadi salah satu katalis pertumbuhan. Sehingga masyarakat lingkar tambang yang menikmati hasil positif atas kehadiran investasi di Pulau Wawonii.

Dalam Laporan BPS disebutkan, pada 2021, PAD Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp11.748.805 miliar. Kemudian pada 2022, meningkat menjadi Rp12.930.685 miliar, dan tahun 2023 jumlah PAD di Konkep kembali naik menjadi Rp16.179.521 miliar.

Demikian juga dengan angka kemiskinan, mengalami penurunan, di tahun 2021, berjumlah 5.98 ribu jiwa. Kemudian pada 2022, turun menjadi 5.47 ribu jiwa dan di 2024, kembali turun menjadi 5.44 ribu jiwa. Persentase penduduk miskin pun turun, dari 17,81 persen di 2021, turun menjadi 16.15 persen di tahun 2022 dan pada 2023 menjadi 15.90 persen.

Ditambah lagi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam tiga tahun terakhir data yang dipaparkan BPS memperlihatkan IPM Kabupaten Konkep terus meningkat. Pada 2021 IPM Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar 65.73 persen. Kemudian pada tahun 2022 naik menjadi 66, 69 persen dan di tahun 2023 menjadi 67,32 persen. Tren pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Konkep ini disokong oleh adanya investasi pertambangan yang mulai berjalan dalam kurun dua tahun terakhir.

Safiuddin Alibas menjelaskan bahwa tidak bisa dipungkiri hadirnya PT GKP di Konawe Kepulauan roda perekonomian masyarakat ikut bergerak yang ditandai dengan meningkatnya dunia usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga pemerintah harus welcome terhadap investasi.

Saifuddin juga mengatakan, tugas pemerintah adalah memastikan adanya alokasi sumber daya, memastikan distribusi berjalan dengan baik, memastikan stabilitas ekonomi, serta mendorong investasi agar aman dan nyaman.

Diakuinya, dengan masuknya investasi tambang di Konawe Kepulauan sangat memberikan dampak ekonomi yang besar hal ini dibuktikan dengan geliat ekonomi masyarakat di sana.

“Investasi masuk bukan mengharuskan kita untuk kaya, akan tetapi memberikan kita lapangan kerja dengan memanfaatkan peluang seperti membuka warung atau kos-kosan,” jelasnya kepada wartawan.

Safiuddin Juga mengungkapkan, pemerintah daerah harus menyiapkan diri untuk mendapatkan manfaat dari investasi dengan memastikan semua penduduk memiliki kualifikasi, memastikan multiplier efeknya, selanjutnya memastikan pemerintah daerah menjamin regulasi kenyamanan masyarakat.

Baginya, PT Gema Kreasi Perdana telah melakukan apa yang menjadi komitmen di awal investasi, seperti menghidupkan UMKM, menjaga lingkungan, serta merekrut tenaga lokal. Tumbuhnya perekonomian di Konkep adalah bagian dari hadirnya investasi.


Sumber: Sorot Sultra

Detail
...
PT GKP Berikan 15 Sapi Kurban pada Idul Adha 2024 ke Masyarakat Lingkar Tambang
15 Juni 2024

Perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun ini, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menyalurkan 15 ekor hewan kurban ke desa-desa di wilayah lingkar tambang.

Penyerahan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 13 hingga 14 Juni 2024. Pembagian hewan kurban dilakukan oleh tim eksternal PT GKP bekerjasama dengan humas dan perangkat desa.

Hewan kurban yang diserahkan berupa sapi tersebut di bagikan di tiga kecamatan yakni Wawonii Tengah, Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara.

“Bantuan hewan kurban ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang, sehingga masyarakat bisa merayakan momen istimewa tahun ini dengan penuh sukacita,” ujar GM Eksternal PT GKP, Bambang Murtiyoso, Sabtu (15/6).

Pembagian hewan kurban kepada masyarakat di desa-desa di wilayah lingkar tambang, tambahnya, merupakan kegiatan rutin perusahaan setiap tahun dan sudah berlangsung sejak awal perusahaan hadir di Pulau Wawonii.

“Ke 15 sapi yang didistribusikan sudah layak konsumsi karena sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pertanian Bidang Peternakan Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujarnya memungkasi.

Sementara itu, Manajer Eksternal Relation PT GKP, Made Fitriansyah, mengatakan, hampir setiap tahun hewan kurban yang didistribusikan kepada masyarakat jumlahnya terus bertambah. Hal tersebut karena desa-desa yang menjadi penerima setiap tahunnya terus bertambah.

“Hewan kurban yang dibagikan bukan hanya di wilayah ring 1, tetapi juga di ring 2 dan ring 3 wilayah kerja perusahaan,” jelas Made.

Lebih lanjut Made mengatakan, untuk Idul Adha tahun 2024, jumlah hewan kurban yang dibagikan sebanyak 15 ekor. Sementara di tahun sebelumnya hanya berjumlah 11 ekor.

Dia juga menjelaskan, pembagian hewan kurban merupakan salah satu dari agenda rutin program CSR perusahaan untuk bidang sosial keagamaan.

“Pembagian hewan kurban merupakan bukti komitmen perusahaan untuk ikut berpartisipasi dan terlibat dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan dan juga berbagi kebahagiaan bersama masyarakat lingkar tambang,” jelasnya.

Penyerahan hewan kurban PT GKP diapresiasi oleh salah satu tokoh pemuda Wawonii Selatan, Mihdar, menurutnya kegiatan sosial keagamaan ini merupakan komitmen perusahaan yang positif.

“Kita apresiasi atas komitmen dan bantuan hewan kurban yang diberikan perusahaan kepada warga di tiga kecamatan lingkar tambang,” ujarnya.

Sejak perusahaan hadir, tambahnya, sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga juga menyampaikan hal serupa, ia mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang terus peduli kepada masyarakat dalam setiap kegiatan sosial keagamaan.

“Alhamdulillah, terima kasih kami sampaikan, karena perusahaan terus peduli kepada masyarakat,” tutur Samaga.

Tokoh masyarakat Mosolo Raya, Iskandar mengungkapkan, PT GKP memiliki komitmen yang kuat terkait tanggung jawab sosial. Hal ini terbukti PT GKP selalu berkontribusi dalam setiap kegiatan masyarakat.

“Masyarakat merasakan manfaat kehadiran PT GKP di Wawonii,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pembagian hewan kurban kali ini, PT GKP melibatkan Dinas Pertanian Bidang Peternakan Kabupaten Konawe Kepulauan. Keterlibatan Dinas Pertanian ini guna memastikan hewan kurban yang didistribusikan sehat dan layak untuk dikonsumsi.


Sumber: Sorot Sultra

Detail

Tentang Kami

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam dan beroperasi di Indonesia. PT GKP sendiri bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral pengikutnya. Secara administratif, kegiatan operasi PT GKP berada di Pulau Wawonii, salah satu gugusan pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.



Perjalanan PT GKP

gkpnickel2

gkpnickel2 OPERASI KAMI gkpnickel2

Mengenal lebih dekat proses penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana di Site Wawonii secara lengkap, mulai dari proses land clearing sampai dengan stockpile

Selengkapnya
gkpnickel2

gkpnickel2 OPERASI KAMI gkpnickel2

Mengenal lebih dekat proses penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana di Site Wawonii secara lengkap, mulai dari proses land clearing sampai dengan stockpile

Selengkapnya

Kontak

Kirimkan Pertanyaan Anda

Your message has been sent. Thank you!

Ikuti Kami

Ikuti Kami